Header Ads

Pajak NFT

Beberapa waktu lalu, ramai berita Ghozali, sebagai Wajib Pajak, mendaftarkan diri ke KPP Pratama Semarang Timur untuk diberikan NPWP. Artinya, Ghozali kini terdaftar dalam administrasi DJP dan tentu saja wajib membayar pajak. Mencoba meraba-raba pajak apa yang dibayar Ghozali, paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu subyek, objek dan tarif. Subyek ini utk menjawab siapa yang membayar pajak, objek untuk menjawab pajak apa yang dibayar, dan tarif utk menjawab berapa pajak yang dibayar dan bagaimana.

Sesuai UU KUP, kita asumsikan Ghozali tinggal di Semarang selama ini, sehingga dia adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengetahuan awal ini penting untuk mengidentifikasi kewajiban dan cara dia memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, objek yang dipajaki adalah penghasilannya dari penjualan NFT. Kita asumsikan tidak ada pernghasilan lain disini. Sewaktu wawancara di podcats DC beberapa saat lalu, Ghozali mengatakan sudah mencairkan kryptonya sekitar Rp 39 juta dari potensi yang bisa dia cairkan sebesar Rp 1,7 miliar. Sementara ini, objek yg dipajaki adalah sebesar Rp 39 juta tersebut, bukan Rp 1,7 miliar. Kita perlu perhatikan bahwa pemerintah kita masih menganggap aset krypto sebagai komoditas, konsekuensinya, dia hanya akan dipajaki ketika komoditas itu menjadi uang. Seperti kita memiliki emas, ketika harga emas naik, penghasilan kita masih berupa potensi. Ketika kita menjual, emas sudah menjadi uang, dan menjadi objek pajak. Meskipun belum dipajaki, ia tetap dilaporkan sebagai aset.

Lantas berapa dan bagaimana Ghozali bayar pajak? Ghozali sejauh ini bekerja untuk dirinya sendiri, sehingga menjadi subyek pajak PP23/2018, atau yang populer dikenal dengan pajak UMKM. Objek pajaknya adalah penghasilan yang ia peroleh dari jualan NFT. Ghozali bisa dianalogikan sebagaimana UMKM yang menjual dagangan di toko miliknya. Bedanya, toko dan dagangan Ghozali berupa virtual. Tokonya di Opensea, yang dijual adalah NFT. Sesuai PP23/2018 tersebut, jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka dikenai tarif 0,5% dari omset, yang dibayar per bulan. PP23/2018 sendiri mengalami pembaharuan di tahun 2021 kemarin melalui UU HPP, yaitu penghasilan sampai dengan 500 juta tidak dikenai pajak. Dalam hal ini, berarti Ghozali belum akan dikenai pajak tarif 0,5% tersebut, karena penghasilan "riil"-nya baru Rp 39 juta.

Menariknya, di PP 23/2018 juga dijelaskan jika peredaran bruto Wajib Pajak pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar tetap dikenai tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya, Ghozali akan tetap membayar 0,5% dari omset jualan NFT-nya sampai dengan akhir tahun. Tetapi, jika pada tahun ini omset Ghozali sudah lebih dari Rp 4,8 miliar, maka tahun depan tidak boleh memakai cara penghitungan tersebut, sekaligus dia wajib menyelenggarakan pembukuan (PMK-54/2021), sehingga Ghozali harus menghitung dengan lebih cermat, berapa penghasilan brutonya/omsetnya, berapa biaya-biayanya, dan seterusnya sampai diperoleh penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak terutang. Lebih kompleks dari penghitungan PP23/2018 yang hanya mengalikan tarif dengan omset.

Selanjutnya adalah PPN, dan tampaknya NFT tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Ini yang rumit karena barang dagangan Ghozali “tidak jelas” wujud dan lalu-lintasnya. Jika barang konvensional, saat penjual memiliki peredaran usaha lebih dari Rp 4,8 miliar setahun maka harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut PPN 10%. Jika ekspor, tarifnya menjadi 0%. Dalam konteks Ghozali, karena omsetnya tidak sampai Rp 4,8 miliar, maka Ghozali tidak memungut PPN. Namun demikian, bagaimana jika omsetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar? Mungkin Ghozali bisa dikukuhkan sebagai PKP, namun apabila pembeli NFT-nya berasal dari negara lain, apakah bisa dikategorikan ekspor? Atau jika pembelinya dalam negeri sekalipun, bagaimana cara memungut PPN-nya? Belum lagi untuk pembahasan server dan platform, terlebih ini menggunakan teknologi blockchain, pembahasannya tentu akan lebih panjang.

Kesimpulannya, sampai dengan saat ini, seperti belum ada pajak yang dibayar Ghozali.

Pajak NFT Pajak NFT Reviewed by KATALOGI on January 29, 2022 Rating: 5

No comments

Random Posts

3/random/post-list