UMP di Indonesia 2022
Beberapa
waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi
(UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari semula Rp 4.453.935 menjadi sebesar Rp
4.641.854. Kenaikan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sebelumnya,
buruh berdemo karena penetapan UMP Rp 4.453.935 masih terlalu rendah. Dengan
revisi ini, kenaikan UMP dari semula 0.85% menjadi 5,11%. Gubernur DKI Jakarta
berargumen jika revisi ini mempertimbangkan indikator perekonomian nasional,
yaitu inflasi 1,6% dan pertumbuhan ekonomi nasional 3,51%. Kenaikan UMP ini
sebenarnya tidak yang paling besar. Provinsi dengan kenaikan UMP yang paling
besar adalah Sulawesi Tenggara, sebesar 6,21%, atau naik sebesar Rp 158.581.
Sementara
itu, UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah, sebesar Rp 1.813.011, atau
hanya mengalami kenaikan 0.78% dari tahun 2021. Tahun 2021, UMP terendah adalah
DI Yogyakarta, sebesar Rp 1.765.000, naik menjadi Rp 1.840.951 di tahun 2022,
atau sebesar 4,3%. Kenaikan yang cukup tinggi ini membuat DI Yogyakarta tidak
lagi menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. Kenaikan UMP DI
Yogyakarta menempati peringkat 4, setelah Sulawesi Tenggara (6,21%), Maluku
Utara (5,17%) dan DKI Jakarta (5,11%).
No comments