Header Ads

UMP di Indonesia 2022

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari semula Rp 4.453.935 menjadi sebesar Rp 4.641.854. Kenaikan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sebelumnya, buruh berdemo karena penetapan UMP Rp 4.453.935 masih terlalu rendah. Dengan revisi ini, kenaikan UMP dari semula 0.85% menjadi 5,11%. Gubernur DKI Jakarta berargumen jika revisi ini mempertimbangkan indikator perekonomian nasional, yaitu inflasi 1,6% dan pertumbuhan ekonomi nasional 3,51%. Kenaikan UMP ini sebenarnya tidak yang paling besar. Provinsi dengan kenaikan UMP yang paling besar adalah Sulawesi Tenggara, sebesar 6,21%, atau naik sebesar Rp 158.581.

Sementara itu, UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah, sebesar Rp 1.813.011, atau hanya mengalami kenaikan 0.78% dari tahun 2021. Tahun 2021, UMP terendah adalah DI Yogyakarta, sebesar Rp 1.765.000, naik menjadi Rp 1.840.951 di tahun 2022, atau sebesar 4,3%. Kenaikan yang cukup tinggi ini membuat DI Yogyakarta tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. Kenaikan UMP DI Yogyakarta menempati peringkat 4, setelah Sulawesi Tenggara (6,21%), Maluku Utara (5,17%) dan DKI Jakarta (5,11%).

UMP dapat diunduh disini, sumber data: kontan

UMP di Indonesia 2022 UMP di Indonesia 2022 Reviewed by KATALOGI on January 04, 2022 Rating: 5

No comments

Random Posts

3/random/post-list